Kamis, 28 Maret 2013

Sistem Pendidikan

Sistim Penyelenggaran Pendidikan
Sejalan dengan paradigma baru pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan di Universitas Negeri Makassar menganut pendekatan yang berorientasi pada mahasiswa. Di dalam pengelolaannya maka kualitas menjadi acuan utama yang didukung oleh otonomi, akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi. Dengan didukung oleh pengajar dan staf administrasi Universitas Negeri Makassar berusaha memelihara terselenggaranya pendidikan yang dibinanya. Dukungan lainnya di samping ketersediaan fasilitas, juga kurikulum yang selalu diperbaharui sesuai dengan tuntutan perkembangan terhadap pengaruh teknologi dan seni.

Jenis dan Tujuan Pendidikan


Jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Makassar adalah pendidikan Akademik, Pendidikan Profesional, dan Pendidikan Profesi.
Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor yang bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaan teknkologi dan kesenian untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Pendidikan Profesional yang terdiri atas program Diploma III, dan diploma IV, bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan professional dalam menerapkan mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan /atau kesenian serta mengupayakan penggunaan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Pendidikan Profesi adalah pendidikan tambahan setelah pendidikan sarjana untuk memperoleh keahlian dan sebutan profesi dalam bidang tertentu.
Sistem Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan di Universitas Negeri Makassar menganut Sistem Kredit Semester (SKS) yaitu menyiapkan suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. System ini memungkinkan mahasiswa merencanakan pendidikannya sesuai dengan minat dan kemampuannya. Untuk perencanaan ini mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang ditetapkan oleh pemimpin Fakultas.
Semester adalah satuan waktu kerja kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
Satuan Kredit semester adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar