Sistim Penyelenggaran Pendidikan
Jenis dan Tujuan Pendidikan
Sejalan
dengan paradigma baru pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan
di Universitas Negeri Makassar menganut pendekatan yang
berorientasi pada mahasiswa. Di dalam pengelolaannya maka
kualitas menjadi acuan utama yang didukung oleh otonomi,
akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi. Dengan didukung oleh
pengajar dan staf administrasi Universitas Negeri Makassar
berusaha memelihara terselenggaranya pendidikan yang dibinanya. Dukungan
lainnya di samping ketersediaan fasilitas, juga kurikulum yang
selalu diperbaharui sesuai dengan tuntutan perkembangan
terhadap pengaruh teknologi dan seni.
Jenis dan Tujuan Pendidikan
Jenis
pendidikan yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri
Makassar adalah pendidikan Akademik, Pendidikan Profesional, dan
Pendidikan Profesi.
Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor yang bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaan teknkologi dan kesenian untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Pendidikan Profesional yang terdiri atas program Diploma III, dan diploma IV, bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan professional dalam menerapkan mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan /atau kesenian serta mengupayakan penggunaan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Pendidikan Profesi adalah pendidikan tambahan setelah pendidikan sarjana untuk memperoleh keahlian dan sebutan profesi dalam bidang tertentu.
Sistem PendidikanPendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor yang bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaan teknkologi dan kesenian untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Pendidikan Profesional yang terdiri atas program Diploma III, dan diploma IV, bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan professional dalam menerapkan mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan /atau kesenian serta mengupayakan penggunaan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Pendidikan Profesi adalah pendidikan tambahan setelah pendidikan sarjana untuk memperoleh keahlian dan sebutan profesi dalam bidang tertentu.
Penyelenggaraan
pendidikan di Universitas Negeri Makassar menganut Sistem
Kredit Semester (SKS) yaitu menyiapkan suatu sistem penyelenggaraan
pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk
menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen,
pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. System
ini memungkinkan mahasiswa merencanakan pendidikannya sesuai
dengan minat dan kemampuannya. Untuk perencanaan ini
mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang ditetapkan
oleh pemimpin Fakultas.
Semester
adalah satuan waktu kerja kegiatan yang terdiri atas 16 sampai
19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan
iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
Satuan
Kredit semester adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman
belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan
terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam
praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing
diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan
sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar